Informasi Perkara Pengadilan Agama Kota Madiun
Halo sobat PAKOTAMA. Anda dapat mengetahui informasi perkara apa saja yang dapat didaftarkan di Pengadilan Agama Kota Madiun dengan satu kali klik menu berikut.
Halo sobat PAKOTAMA. Anda dapat mengetahui informasi perkara apa saja yang dapat didaftarkan di Pengadilan Agama Kota Madiun dengan satu kali klik menu berikut.
Cerai Talak adalah Perkara Perceraian yang diajukan oleh pihak Suami
Persyaratan administrasi Cerai Talak di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Permohonan Cerai Talak sebanyak 5 rangkap.
2. Asli Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah.
3. Satu lembar foto copy Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah yang di materaikan Rp. 10.000,-
4. Satu lembar foto copy KTP yang di materaikan Rp. 10.000,-
5. satu lembar foto copy KK
6. Surat ijin atasan bagi (PNS, TNI, Polri)
7. Untuk suami/istri yang tidak jelas alamatnya, melampirkan surat keterangan dari Kelurahan
setempat yang menyatakan.
bahwa suami/istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ Tahun ........ Sampai
sekarang dan tidak diketahui
alamatnya yang jelas.
(Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal selama masih rukun dan
kelurahan tempat tinggal
asal )
8. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Cerai Gugat adalah Perkara Perceraian yang diajukan oleh pihak Istri
Persyaratan administrasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Gugatan Cerai Gugat sebanyak 5 rangkap.
2. Asli Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah.
3. Satu lembar foto copy Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah yang di materaikan rp. 10.000,- dan di
stempel kantor pos.
4. Satu lembar foto copy KTP yang di materaikan rp. 10.000,- dan di stempel kantor pos.
5. satu lembar foto copy KK.
6. Surat ijin atasan bagi (PNS, TNI, Polri),
7. Untuk suami/istri yang tidak jelas alamatnya, melampirkan surat keterangan dari Kelurahan
setempat yang menyatakan
bahwa suami/istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ Tahun ........ Sampai
sekarang dan tidak diketahui
alamatnya yang jelas.
(Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal selama masih rukun dan
kelurahan tempat tinggal
asal)
8. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Pemohonan Penetapan Ahli Waris.
2. Satu lembar foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris yang dimaterai Rp. 10000,- dan distempel
kantor Pos.
3. Satu lembar foto copy Akta Nikah pewaris yang dimaterai Rp. 10000,- dan distempel kantor Pos.
4. Satu lembar foto copy Kartu keluarga pewaris yang di materai Rp. 10000,- dan distempel kantor
Pos.
5. Satu lembar foto copy surat kematian (suami/istri) yang di materai Rp. 10000,- dan distempel
kantor Pos.
6. Satu lembar foto copy surat kematian kedua orang tua pewaris yang di materai Rp. 10000,- dan
distempel kantor Pos.
7. Satu lembar foto copy semua Akta kelahiran Anak yang dimaterai Rp. 10000,- dan distempel kantor
Pos.
8. Satu lembar foto copy Surat Penting Pewaris (Contoh : rekening bank, Sertifkat tanah, dll) yang
dimaterai Rp.
10000,- dan distempel kantor Pos.
9. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ali waris sah dari
Almarhum ........... guna
mengurus Penetapan ahli waris di PA. Kota Madiun beserta foto copy yang di materai Rp.10000,- dan
distempel kantor Pos.
10. Asli Surat Keterangan Silsilah keluarga dari Kelurahan yang mengetahui Camat, beserta foto
copy yang di materai
Rp.10000,-.dan distempel kantor Pos.
11. Membayar panjar biaya perkara
NB :
- Pewaris : adalah orang yang meninggal
- Ahli Waris : Orang yang mempunyai hak Waris
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Asal Usul Anak di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Pemohonan.
2. Satu lembar foto copy KTP Pemohon (suami/istri) yang di materai Rp. 10000,- dan di stampel
Kantor Pos.
3. Satu lembar foto copy Kartu keluarga yang di materai Rp. 10.000,- dan di stampel Kantor Pos.
4. Satu lembar foto copy Akta Nikah yang di materai Rp. 10.000,-. dan di stampel Kantor Pos.
5. Satu lembar foto copy Akta kelahiran Anak yang dimaterai Rp. 10.000,-. dan di stampel Kantor
Pos.
6. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah rangkap 5.
2. Satu lembar foto copy surat penolakan dari KUA yang di materai Rp. 10.000,- dan distempel
kantor pos.
3. Satu lembar foto copy KTP (Kedua Orang Tua/Pemohon) yang di materaikan Rp. 10.000,- dan
distempel kantor pos.
4. Satu lembar foto copy Akta Nikah/Buku Nikah/Akta Cerai (bagi yang sudah cerai) yang
dimateraikan Rp. 10.000,- dan
distempel kantor pos.
5. Satu lembar foto copy Akta kelahiran calon mempelai laki-laki dan perempuan yang di materaikan
Rp. 10.000,- dan distempel
kantor pos.
6. Satu lembar foto copy Ijazah terakhir calon mempelai laki-laki dan perempuan yang dimateraikan
Rp. 10.000,- dan distempel
kantor pos.
7. Satu lembar foto copy kartu keluarga Pemohon yang mencantumkan nama anak yang dimohonkan
dispensasi nikah yang
dimateraikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor pos.
8. Satu lembar foto copy Surat keterangan kehamilan dari dokter/bidan dimateraikan Rp. 10.000,-
dan distempel kantor pos.
9. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Fotokopiannya dimateraikan Rp. 10.000,- dan
distempel kantor pos.
10. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Harta Gono Gini di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Gugatan Harta Gono Gini.
2. Satu lembar foto copy KTP Pemohon yang di materai Rp. 10.000,- dan di stempel kantor pos.
3. Satu lembar foto copy Akta Cerai yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor pos.
4. Satu lembar foto copy semua tanda bukti harta bersama yang di miliki di materaikan Rp. 10.000,-
dan distempel kantor pos.
5. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Gugatan 5 rangkap.
2. Satu lembar foto copy KTP Pemohon yang di materai Rp. 10.000,- dan distempel kantor pos.
3. Satu lembar foto copy Akta Cerai yang di materaikan Rp.10.000,- dan distempel kantor pos.
4. Satu lembar foto copy Akta Kelahiran anak yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor
pos.
5. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Permohonan Isbat Nikah.
2. Satu lembar foto copy KTP Pemohon (Suami) yang di materai Rp. 10.000,- dan distempel kantor
Pos.
3. Satu lembar foto copy KTP Pemohon (Istri) yang di materai Rp. 10.000,- dan distempel kantor
Pos.
4. Satu lembar foto copy KTP semua anak (Ahli waris) yang di materai Rp. 10.000,- (Apabila salah
satu Pemohon sudah
meninggal) dan distempel kantor Pos.
5. Satu lembar foto copy Kartu keluarga yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor Pos.
6. Satu lembar foto copy surat kematian (apabila salah satu telah meninggal dunia suami/istri)
yang di materai Rp. 10.000,-
dan distempel kantor Pos.
7. Asli surat keterangan Belum Pernah Tercatat Pernikahannya dari KUA tempat menikah yang di
materai Rp. 10.000,- dan
distempel kantor Pos.
8. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Pengangkatan Anak/Adopsi di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak/Adopsi.
2. Asli Surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan Fotocopian yang dimaterai Rp. 10.000,- dan di
stempel Kantor Pos.
3. Satu lembar foto copy KTP Para Pemohon (suami dan istri) yang dimaterai Rp. 10.000,- dan di
stempel Kantor Pos.
4. Satu lembar foto copy Akta Nikah Para Pemohon yang dimaterai Rp. 10.000,- dan di stempel Kantor
Pos.
5. Satu lembar foto copy Akta Nikah orang tua calon anak angkat yang dimaterai Rp. 10.000,- dan di
stempel Kantor Pos.
6. Satu lembar foto copy Kartu keluarga Para Pemohon yang di materai Rp. 10.000,- dan di stempel
Kantor Pos.
7. Satu lembar foto copy Akta kelarihan/surat keterangan lahir Anak yang mau di angkat yang di
materai Rp. 10.000,- dan di
stempel Kantor Pos.
8. Asli surat keterangan kelakuan baik (SKCK) dari Kepolisian para Pemohon (suami dan istri) dan
Foto copy yang dimaterai
Rp. 10.000,- dan di stempel Kantor Pos.
9. Asli surat keterangan sehat dari Dokter (suami dan istri) dan Fotocopian yang dimaterai Rp.
10.000,- dan di stempel
Kantor Pos.
10. Asli surat keterangan penghasilan di sahkan oleh Kelurahan/Slip Gaji dan Fotocopian yang
dimaterai Rp. 10.000,- dan di
stempel Kantor Pos.
11. Membayar panjar biaya perkara
NB : jika pemohonnya cuma 1 orang)
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Perwalian di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Permohonan rangkap 5.
2. Satu lembar foto copy KTP Pemohon yang di materai Rp. 10.000,-
3. Satu lembar foto copy Kartu keluarga yang di materaikan Rp. 10.000,-
4. Satu lembar foto copy surat kematian (apabila salah satu telah meninggal dunia) yang di
materaikan Rp. 10.000,-
5. Satu lembar foto copy Akta Nikah/ Akta Cerai yang di materaikan Rp. 10.000,-
6. Satu lembar foto copy Akta kelahiran Anak yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun) yang
dimateraikan Rp. 10.000,-
7. Satu lembar foto copy Sertifikat tanah/Surat lain yang dimateraikan Rp. 10.000,-
8. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Poligami di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Gugatan sebanyak 5 rangkap.
2. Satu lembar foto copy Akta Nikah yang dimaterai Rp. 10.000,- dan di stempel Kantor Pos.
3. Satu lembar foto copy KTP Pemohon, KTP Istri Pemohon, dan KTP Calon Istri yang dimaterai Rp.
10.000,- di stempel Kantor
Pos.
4. Satu lembar foto copy Akta Cerai apabila calon istri berstatus janda cerai yang di materai Rp.
10.000,- di stempel Kantor
Pos.
5. Satu lembar foto copy Akta kelarihan /surat keterangan lahir calon istri yang di materai Rp.
10.000,- di stempel Kantor
Pos.
6. Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan status calon istri yang di materai Rp.
10.000,- di stempel Kantor Pos.
7. Mengisi blangko blangko yang telah di sediakan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun.
8. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Verzet dapat dilakukan apabila Putusan perkaranya Verstek (Tidak pernah di hadiri oleh pihak
lawan)
Persyaratan administrasi Verzet di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Gugatan Verzet.
2. Satu lembar foto copy ktp yang di materaikan Rp. 10.000,- dan di stempel kantor pos.
3. Satu lembar foto copy Kartu Kerluarga (KK) yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor
pos.
4. Satu lembar foto copy Relaas Pemberitahuan Putusan/Putusan yang di materaikan Rp. 10.000,- dan
distempel kantor pos
besar.
5. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Wali Adhol di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Permohonan Wali Adhol.
2. Satu lembar foto copy surat penolakan dari KUA yang di materai Rp. 10.000,-
3. Satu lembar foto copy surat keterangan adanya halangan/kurang persyaratan dari KUA yang di
materai Rp. 10.000,-
4. Satu lembar foto copy KTP (calon suami dan istri) yang di materaikan Rp. 10.000,-
5. Satu lembar foto copy kartu keluarga yang dimateraikan Rp. 10.000,-
6. Satu lembar foto copy Akta kelahiran yang dimateraikan Rp. 10.000,-
7. Satu lembar foto copy Akta Nikah orang tua Pemohon yang dimateraikan Rp. 10.000,-
8. Satu lembar foto copy Akta Cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp. 10.000,-
9. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Itsbat Cerai adalah prses permohonan pengesahan pernikahan (menikah siri atau menikah dibawah tangan) sekaligus menceraikan salah satu pihak, baik itu pihak istri ataupun suami
Persyaratan administrasi Itsbat Cerai di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Gugatan Itsbat Cerai.
2. Satu lembar foto copy ktp yang di materaikan Rp. 10.000,- dan di stempel kantor pos.
3. Satu lembar foto copy Kartu Kerluarga (KK) yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor
pos.
4. Satu lembar foto copy surat kematian(apabula salahsatu suami/istri meningga) yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor pos.
5. Surat keterangan belum pernah tercatat pernikahan dari KUA tempat menikah dari KUA tempat menikah yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor pos.
6. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Pembetulan Buku Nikah adalah .......
Persyaratan administrasi Pembetulan Buku Nikah di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Surat Permohonan.
2. Satu lembar foto copy ktp Pemohon (suami dan istri) yang di materaikan Rp. 10.000,- dan di stempel kantor pos.
3. Satu lembar foto copy Kartu Kerluarga (KK) yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor pos.
4. Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Pemohon yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor pos.
5. Satu lembar foto copy bukti lain (ijazah/Akta Lahir/ dll) yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor pos.
6. Surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan bahwa nama yang tersebut pada .... adlah orang yang sama/ satu, yang di materaikan Rp. 10.000,- dan distempel kantor pos.
7. Membayar panjar biaya perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Menyerahkan Nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar penerimaan negara bukan pajak.
Akta Cerai Rp 10.000,-
Salinan Putusan Rp. 500,- perlembar
Legalisasi salinan Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
4. Apabila pihak sudah berdomisili diluar wilayah Kota Madiun bisa mengajukan permohonan bantuan pengambilan akta cerai dengan mendatangi Pengadilan Agama setempat dengan menyerahkan nomor perkara
Download e-brosur
Persyaratan administrasi Kehilangan Akta Cerai(Duplikat) di Pengadilan Agama Kota Madiun adalah:
1. Menyerahkan Nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Surat Kehilangan dari kepolisian
4. Surat Keterangan dari kelurahan, yang menyatakan bahwa sejak bercerai dengan ... s/d sekarang belum pernah menikah lagi dan diketahui oleh KUA tempat tinggal sekarang
Download e-brosur
Jln. Ringroad Barat No. 1 Madiun
kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id
0351-464854